Rabu, 16 Februari 2011



  Jelaskan Jenis Jenis Perjanjian Internasional.
1.      Bilateral.
Adalah perjanjian yang bersifat khusus karena hanya mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan dua negara.
2.      Multilateral.
Perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara dan sering disebut sebagai Law Making Treaties karena mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan umum.

12.  Istilah Istilah Dalam Perjanjian Internasional.
1.      Traktat ( Treaty ).
Perjanjian paling formal dari dua negara atau lebih dan mencakup bidang politik dan ekonomi.
2.      Konvensi ( convention ).
Persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi.
3.      Protokol ( Protocol ).
Persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
4.      Persetujuan ( Agreement ).
Perjanjian yang bersifat teknis atau administratif
5.      Perikatan ( Arrangement ).
Merupakan istilah untuk transaksi transaksi yang bersifat sementara.
6.      Proses Verbal
Catatan catatan konferensi diplomatik atau suatu kemufakatan.
7.      Piagam ( Statute ).
Himpunan peraturan yang telah ditetapkan oleh persetujuan internasional.
8.      Deklarasi ( Declaration ).
Perjanjian internasional yang berupa teraktat  dan dokumen tidak resmi.
9.      Modus Vivendi
Dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara.
10.  Pertukaran Nota.
Metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil wakil militer  yang mengakibatkan timbul kewajiban kewajiban yang menyangkut mereka.
11.  Ketentuan Penutup ( Final act )
Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,nama yang diundang dan masalah yang disetujui namun tidak di ratifikasi.
12.  Ketentuan Umum ( General act ).
Traktat yand dapat bersifat resmi dan tidak resmi
13.  Charter.
Istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang bersifat administratif.
14.  Pakta ( pact )
Istilah yang menunjuk suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
15.  Covennt.
Persetujuan tentang anggaran dasar

  1. Sebutkan Fungsi Diplomatik.
Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi tentang :
v  Presiden mengangkat duta dan konsul.
v  Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
v  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR.
Jadi fungsi diplomatik dala arti politis adalah sebagai berikut :
·         Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·         Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam  mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
·         Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.

  1. Sebutkan Tugas pokok diplomatik.
Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut :
·         Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau  hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
·         Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
·         Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
·         Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor, dsb.

  1. Sebutkan Fungsi diplomatik menurut konggres Wina 1961.
A.    Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
B.     Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
C.     Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
D.    Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
E.     Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

  1. Sebutkan Peranan diplomatik.
    1. Menetukan tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
    2. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
    3. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
    4. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas diplomatiknya.

  1. Sebutkan tujuan diadakannya Hubungan Diplomatik
    1. Melindungi warga negara yang berada di luar negeri
    2. Menerima pengaduan
    3. Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima

  1. Sebutkan dan jelaskan Perangkat perwakilan diplomatik.
A.    Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ).
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan epunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
B.     Duta ( Gerzant ).
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
C.    Menteri residen.
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya engurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
D.    Kuasa usaha ( Charge de Affair ).
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
·         Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
·         Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
E.     Atase atase.
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
·         Atase pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
·         Atase teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak bersal dari depertemen luar negeri dan ditepatkan disalah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.

  1. Sebutkan Unsur unsur hubungan diplomatik.
·         Hubungan antar bangsa.
·         Pertukaran misi diplomatik.
·         Status pejabat diplomatik.
·         Kekebalan hukum/ hak ekstrteritorial.

  1. Sebutkan Tugas umum perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik mempunyai tugas umum antara lain yaitu :
    1. Representasi = mengajukan protes penyelidikan
    2. Negosiasi ( Perundingan ).
    3. Observasi ( Meneliti setiap kejadian ).
    4. Proteksi ( Melindungi ) warga negaranya.
    5. Relasi ( Membina hubungan baik ).
  1. Jelakan Perwakilan Nonpolitis.
Dalam arti nonpolitis hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1.      Konsul jenderal.
Konsul jenderal ebawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.
2.      Konsul dan Wakil konsul.
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3.      Agen konsul.
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.
Tugas tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang bidang sebagai berikut :

A.    Bidang ekonomi.
Yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan enggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll.
B.     Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Melakukan pertukaran kebudyaan dan pelajar.
C.     Bidang bidang lain seperti :
a)      Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b)      Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi adinistratifnya.
c)      Bertindak sebagai subjek hukum dala praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
  1. Jelaskan perbedaan Korps Diplomatik dengan Korps Konsuler
Korps Diplomatik
·         Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
·         Berhak membuat hubungan plitik
·         Mempunyai hak ektrateritorial
·         Satu negara satu saja
Korps Konsuler
·         Tingkat daerah
·         Non politik
·         Lebih dari satu
·         Tidak mempunyai
  1. Sebutkan Hak hak Perwakilan Diplomatik.
v  Duta Besar.
·         Hak Immunitas.
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hk ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana. 
·         Hak Ekstrateritorial.
Hak ekstrateritorial adalh hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh msuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan.
v  Konsul.
Bagi para anggota konsuller hak ekstrateritorial biasanya hanya menyngkut diri sendiri dan staffnya, yaitu berupa hak :
·         Kekebalan surat menyurat resmi tanpa sensor beserta arsip arsipnya.
·         Pebebasan pajak setempat.
·         Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan yang berhubungan dengan dinasnya sendiri.

  1. Jelaskan Penegertian Organisasi Internasional.
Organisasi internasional adalah suatu lembaga atau badan yang dalam rangka kerjanya atau ruang lingkup kerjanya mencakup dunia atau bersifat internasional jadi tidak terbatas pada suatu negara saja.
  1. Jelaskan Tujuan Organisasi Internasional.
Organisasi internasional ini dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan hubungan kerjasama antar negara dalam rangka memajukan bangsa dan menciptakan perdamaian dunia.
  1. Peranan Organisasi Internasional.
Organisasi internasional mempunyai peran yang sangat besar bagi suatu bangsa dalam rangka menjembatani kerjasama dengan negara lain dan juga organisasi ini membantu dari negara negara anggota dalam memajukan negaranya serta membantu perjuangan memperoleh kemerdekaan bagi anggota yang masih terjajah.
  1. Organisasi Organisasi Internasional yang ada sekarang ini.
1.    Perserikatan Bangsa Bangsa.
PBB dibentuk atas dasar dari piagam Atlantik yang bertujuan untuk menjamin perdamaian dan keamanan internasional.
v  Asas Organisasi PBB.
§  Persamaan kedaulatan semua anggota anggotanya.
§  Semua anggota harus mematuhi dengan ikhlas semua peraturan dan kewajiban kawajiban sesuai dengan piagam PBB.
§  Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan cara damai tanpa membahayakn perdamaian dan keamanan internasional.
§  Dala hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negara lain.
v  Tujuan Organisasi PBB.
§  Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
§  Mengembangkan hubungan hubungan persaudaraan antar bangsa bangsa.
§  Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah internasional.
§  Menjadikan PBB sebagai pusat usaha mewujudkan tujuan bersama.
v  Struktur Organsasi PBB.
§  Majelis Umum ( General Assembly ).
§  Dewan Keamanan ( Security Council ).
Mempunyai hak veto menentukan wewenang ketika ada sesuatu yang  mengancam
§  Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic And Social Council ).
§  Dewan Perwalian ( Trussteship Council )
Terdiri dari DKPBB, Anggota sidang umum, anggota yang menguasai daerah perwalian
§  Mahkamah Internsional ( International Court Of Justice ).
§  Sekretaris Jenderal.
2.    ASEAN.
v  Asas ASEAN.
ASEAN adalah sebuah organisasi negara negara di kawasan Asia tenggara yang menganut asas keterbukaan bagi anggota anggotanya.
v  Dasar ASEAN.
§  Saling menghormati terhadap kemerdekaan integritas teritorial dan identitas semua bangsa.
§  Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan dan intervensi serta urusan subversi dari luar.
§  Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing masing anggota.
§  Menyelesaikan persengketaan secara damai.
§  Tidak menggunakan amcaman dan kekuatan militer.
§  Menjalankan kerjasama secara aktif.
v  Tujuan ASEAN.
§  Mempercepat pertumbuhan ekonomi, soaial, dan pengembengan kebudayaan di kawsan Asia Tenggara.
§  Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
§  Meningkatkan kerjasama aktif dalam segala bidang kecuali militer.
§  Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, dan jasa untuk meningktkan taraf hidup.
§  Memelihara kerjasama yang erat dan beramanfaat dengan organisasi regional maupun internasional.
v  Struktur Organisasi ASEAN.
§  ASEAN Ministrial Meeting ( Sidang tahunan para menteri ).
§  Standing Committee ( badan yang bersidang diantara dua sidang menlu negara ASEAN untuk mengenai masalah masalah yang memerlukan keputusan para menteri ).
§  Komite komite tetap dan khusus.
§  Sekretariat nasional ASEAN pada setiap negara negara anggota.
3.    OPEC.
v  Dasar Pembentukan OPEC.
Organisasi ini didirikan agar masing masing negara anggota penghasil minyak dalam mengambil kebijakan dalam bidang perminyakan dan harga minyak dapat menguntungkan negara negara anggota atau produsen, oleh sebab itu organisasi inilah yang nantinya dapat mencegah persaingan yang tidak sehat dari negara negara penghasil minyak.
v  Tujuan OPEC.
§  Mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara negara produsen.
§  Secara politik mengtur hubungan dengan perusahaan perusahaan minyak asing  atau pemerintah negara negara konsumen.
v  Struktur Organisasi OPEC.
§  Confference yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan.
§  Boards of Governors ( dewan gubernur ) yang bertugas menata pelaksanaan kegiatan organisasi dan keputusan konferensi.
§  Economic Commission Board ( dewan komisi ekonomi ) yang bertugas mengkaji dan mempersiapkan bahan bahan dan syarat syarat untuk konferensi terutama mengenai hal hal teknis bidang perminyakan.
§  Sekretariate yang menjalankan tugas sehari hari yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
4.    Gerakan Non-Blok.
v  Dasar Pebentukan GNB.
Gerakan non-blok dibentuk atas dasar kerena terjadi persaingan antara dua negera besar beserta bloknya yaitu blok barat dan blok timur setelah perang dunia II ,oleh sebab itu negara negara yang tidak tergabung dalam blok tersebut khawatir kalau persaingan tersebut pecah menjadi perang terbuka oleh sebab itu kemudian mereka memprakarsai terbantuknya GNB untuk mendesak kedua blok agar menghentikan persaingannya.
v  Tujuan GNB.
§  Mendukung perjungan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, rasialisme apartheid, dan zionisme.
§  Wadah negara negara yang sedang berkembang.
§  Mengurangi ketegangan antara blok barat dan timur.
§  Tidak membenarkan meyelesaikan sengketa dengan kekerasan senjata.
  1. Jelaskan politik bebas aktif Indonesia
Bebas
            Bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah onternasional dam terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan
Aktif
            Senantiasa aktif dalam perjuangan membina perdamaian dunia. Aktif dalam ketertiban dunia, kesejahteraan dunia
  1. Sebutkan landasan politik Indonesia
    1. Pancasila èIdiil
    2. UUD 1945 è Struktur
    3. GBHN è Operasional
    4. Keppres
    5. Kebijakan menteri luar negeri
  2. Jelaskan tujuan politik Indonesia
    1. Kesatuan RI
    2. Adil dan makmur
    3. Perdamaian dunia
  3. Jelaskan prinsip politik Indonesia
    1. Politik damai
    2. Bersahabat namun Tidak mencampuri pemerintahan negara lain
    3. Memperkuat sendi hukum international
    4. Pemudahan pembayaran international
    5. Membantu keadilan sosial
    6. Perjuangan kemerdekaan

  1. Pengertian Hukum dan Peradilan Internasional.
1.             Hugo de Groot
HI didasarkan pada kemauan bebas
2.             Sam Suhaedi
HI merupakan himpunan, aturan, norma, dan asas yng mengatur pegaulan universal
3.             Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja SH.
keseluruhan kaidah kaidah  dan asas asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas negara, misalnya negara dengan negara atau negara dengan subjek hukum lainnya.
4.             J.G. Starke
sekumpulan hukum ( body of law ) yang sebagian besar terdiri dari asas asas dan karena itu biasanya ditaati dala hubungan antar negara.
  1. Jelaskan macam-macam hukum internatinal
hukum perdata internasional
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain istilah ini sering dikenal dengan hukum antarbangsa.
 hukum publik internasional
yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lainnya dalam hubungan internasional,istilah ini sering dikenal dengan istilah hukum antar negara.
  1. Persamaan dan Perbedaan macam hukum diatas
Persamaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional.
Persamaannya adalah bahwa kedua hukum ini sama sama mengatur hubungan hubungan antar persoalan persoalan yang melintasi batas batas negara.
Perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional.
Perbedaannya adalah dalam hukum perdata internasional peroalan berkaitan dengan hukum perdata,sedangkan hukum publik internasional persoalan berkaitan dengan hukum publik. 
35.  Sumber Hukum Internasional.
1.      Sumber hukum dalam arti material.
Sumber hukum dalam arti material ini membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara.di dalam sumber hukum dalam arti material ini terdapat dua aliran pemikiran yang berbeda dua aliran tersebut yaitu,
Aliran Naturalis  yaitu aliran yang bersandar pada hak asasi atau hak hak alamiah,aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dala hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari tuhan, oleh karena itu hukum internasional dianggap libih tinggi kedudukannya dari pada hukum nasional.
Aliran Positivisme aliran ini mandasarkan bahwa berlakunya hukum internasional berasal dari persetujuan bersama dari negara negara ditabah dengan asas Pacta Sunt Servda.   
2.      Sumber hukum dalam arti formal.
Sumber hukum internasional dala arti formal adalah sumber hukum yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat digunakan oleh Mahkamah Internsional dalam memutuskan suatu sengketa internasional, contoh sumber hukum dala arti formal, pejanjian internasional, kebiasaan kebiasaan internasional, asas asas uu hukum, yurisprudensi, dan pendapat pendapat para ahli hukum terkemuka.
36.  Asas asas dalam hukum internasional.
Pemberlakuan hukum internasional dala rangka menjalin hubungan antar bangsa harus memperhatikan asas asas berikut ini :
1.      Asas teritorial.
Asas ini mendasarkan diri pada kekuasaan suatu negara atas wilayahnya,negara melakanakan hukum bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap orag atau barang yang berada diluar wilayahnya maka berlaku hukum asing atau internasional.
2.      Asas kebangsaan.
Asas ini berdasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya, artinya bahwa hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi awrga negaranya meskipun berada di negara lain.
3.      Asas kepentingan umum.
Asas ini didasarkan pada wewenag negara utuk melindungi dan mengatur kepentingan dala kehidupan bermasyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan. Jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah negara.
37.  Jelaskan Peranan Hukum Internasional.
sarana dalam mewujudkan perdamaian internasional atau dunia. Karena hukum internasional dapat digunkan untuk meyelesaikan suatu sengketa antar negara tanpa harus terjadi suatu peperangan, Jadi tanpa hukum internasional maka perdamaian dunia tidak akan tercapai.
38.  Jelaskan Peranan Peradilan Internasional.
Peradilan internasional merupakan lembaga peradilan di tingkat internasional yang dibawah kendali dari mahkamah internasional. Peradilan internasional ini berperan mengadili dan menyelesaikan semua perselisihan yang terjadi antar negara dengan jalan damai yang selaras dengan asas asas keadilan dan hukum internasional.
39.  Jelaskan Subjek Hukum Internasional.
Intinya semua orang, badan, negara, organisasi yang mampu melakukan hukum international.
1.      Negara.
Negara adalah subjek hukum internasional ini sejalan dengan lahirya hukum internasional itu sendiri yaitu hukum antar negara.
2.      Tahta Suci.
Tahta suci ( Vatican ) merupakan peninggalan sejak jaman dahulu ketika paus bukan hanya kepala gereja Roma tetapi memiliki kekuasaan duniawi hal ini dibuktikan dengan adanya perwakilan diplomatik di berbagai negara.
3.      Palang Merah Internasional.
Palang merah internasional ini merupakan organisasi internasional yang diperkuat dengan perjanjian iternsional oleh sebab itu organissi ini menjadi subjek hukum internasional.
4.      Organisasi Internasional.
Organisasi internasional sudah pasti enjadi subjek hukum internasional karena pebentukan organisasi ini didasarkan pada suatu perjanjian, contoh PBB,WHO,IRC dll.
5.      Orang Perseorangan ( Individu ).
Perseorangan dapat menjadi subjek hukum internasional karena seseorang tersebut dapat mengajukan atau diajukan kehadapan mahkamah internasional, contoh para penjahat perang.
6.      Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa.
Menurut hukum perang peberontak dapat memperoleh kedudukan hak sebagai pihak yang bersengketa dan pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri, hak bebas memilih sistem ekonomi,politik,dan sosial, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang mereka kuasai.
  1. Jelaskan Mahkamah Internasional ( The Interntional Court Of Justice )
Mahkamah internasional ini merupakan lembaga kehakiman PBB yang berpusat di Den Haag, Belanda.
v  Fungsi utama Mahkamah Internsional.
Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara secara damai yaitu melalui jalur hukum internasional dan dibawah pengawasan PBB.
v  Komposisi Mahkamah Internasional.
Komposisi mahkamah internasional yaitu terdiri dari 15 hakim, 2 diantaranya merangkap ketua dan wakil ketua mahkamah internasional dengan masa jabatan 9 tahun. Ke 15 hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internaional.
v  Yuridiksi Mahkamah Internasional.
Yang dimaksud dengan yuridiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menegakkan hukum, yuridiksi ini meliputi memutuskan perkara perkara pertikaian dan memberikan opini opini yang bersifat nasehat.
  1. Jelaskan mhkamah Pidana Internasional ( The International Criminal Court )
Mahkamah pidana internasional ini bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana.
a.       Komposisi Mahkamah Pidana Internasional.
Mahkamah pidana internasional ini beranggotakan 18 hakim yang bertugas selama 9 tahun . para hakim ini dipilih dari 2/3 suara majelis negara pihak, dan paling tidak mereka berkompeten dalam bidangnya.
b.      Yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional.
Yuridiksi dari mahkamah pidana internasional ini adalah memutuskan perkara perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan internasional yang antara lain perkara perkara kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
  1. Jelaskan Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional ( The International Criminal Tribunals and Special courts )
Panel khusus dan spesial pidana internasional ini adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan internasional yang bersift tidak permanen ( Ad hoc ) yang berarti bahwa setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.
  1. Jelaskan Ratifikasi Hukum International
Sama seperti ratifikasi hubungan international



Tidak ada komentar:

Posting Komentar